TAFSIR CORAK FIQIH
A. PendahuluanAl-Qur’an diturunkan oleh Allah sebagai pedoman bagi manusia untuk setiap waktu dan tempat. Oleh karena itu, pesan-pesan al-Qur’an yang bersifat universal perlu dipahami oleh manusia sebagai pelaku sejarah kehidupan. Al-Qur’an yang memiliki kebenaran mutlak menjadi relatif kebenarannya jika ditarik dalam wilayah pemahaman manusia. Hal ini karena dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, penafsir dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain karena adanya latar belakang keilmuan yang berbeda.Abad pertengahan dalam sejarah keilmuan Islam merupakan abad munculnya berbagai produk tafsir yang dihayati dari berbagai sudut pandang keilmuan. Salah satu disiplin ilmu yang banyak digunakan dalam memahami al-Qur’an adalah disiplin ilmu fikih. Ilmu fikih merupakan aspek keilmuan yang juga berada di wilayah praktis yang dilakukan oleh umat Islam di setiap waktu. Sehingga, para fuqaha’ dari berbagai madzhab berusaha untuk melakukan deduksi hukum Islam dari ayat-ayat al-Qur’an. Dengan adanya usaha ini, maka tafsir corak fikih muncul sebagai bagian dari variasi penafsiran al-Qur’an.Pada perkembangan selanjutnya, berbagai corak penafsiran yang muncul menjadi pembahasan yang menarik di bidang tafsir. Makalah ini juga mencoba untuk memaparkan salah satu corak penafsiran yaitu corak fikih. Adapun pembahasan makalah ini antara lain mencakup pengertian, latar belakang, dan karakteristik tafsir corak fikih; tokoh-tokoh tafsir corak fikih; pengaruh perbedaan madzhab terhadap penafsiran; dan contoh tafsir corak fikih.
B. Pembahasan1. Pengertian, Latar Belakang dan Karakteristik Tafsir Corak Fikiha. PengertianTafsir Fikih merupakan corak penafsiran Al-Qur’an yang lebih menitikberatkan pada aspek-aspek hukum fikih. Sedangkan dalam fikih, tidaklah lepas dari halal-haram, makruh-sunnah, mubah-nya hal-hal yang berhubungan dengan ibadah mahdhah maupun muamalah. Itulah sebabnya para penafsir memilih ayat-ayat hukum sebagai objek material penafsirannya sehingga tafsir fikih ini seakan-akan memperlakukan Al-Qur’an sebagai kitab hukum atau ketentuan “perundang-undangan”.[1] Maka tafsir ini juga disebut sebagai tafsir ahkam.b. Latar BelakangAl-Qur'an meliputi hukum-hukum yang berkenaan dengan kemaslahatan manusia di dunia dan di ahirat. Kaum muslimin memahami ayat-ayat hukum sesuai dengan bahasa arab yang mereka fahami. Jika menghadapi kesulitan, mereka dengan mudah menanyakan dan mengkompromokan penafsiran yang benar kepada Rasulullah SAW.[2]Penafsiran al-Qur'an setelah Rasulullah wafat dirasakan sangat perlu ketika terjadi kasus-kasus hukum yang sebelumnya tidak pernah ada di zaman Rasul. Maka segera diperlukan istimbath hukum dari al-Qur'an, jika tidak ada penjelasan hukumnya dalam al-Qur'an segerahlah dicari penjelasanya dalam hadits. Jika dalam hadits pun tidak ada ada penjelasan hukumnya, segera dilakukan ijtihad. Para sahabat tidak selamanya sepakat atas hasil istimbath hukum dikalangan mereka, mereka pun kadang-kadang berbeda pendapat, walaupun dalam kasus yang sama. Keadaan seperti ini terus berlanjut hingga lahirnya mazhab-mazhab hukum.Ketika tiba masa empat imam Fiqih dan setiap imam membuat dasar-dasar istinbath hukum masing-masing dalam mazhabnya serta berbagai peristiwa semakin banyak dan persoalan pun menjadi bercabang-cabang, maka semakin bertambah pula aspek aspek perbedan pendapat dalam memahami ayat , hal ini di sebabkan perbedaan dari segi dalalahnya, bukan karena fanatisme suatu mazhab melainkan karena setiap ahli Fiqhi berpegang kepada apa yang dipandangnya benar. Karena itu ia tidak memandang dirinya hina jika ia mengetahui kebenaran pada pihak lain untuk merujuk kepadanya.[3]Di dalam perkembangan selanjutnya, masing-masing imam mazhab tersebut mempunyai banyak pengikut. Sebagian dari mereka ini ada yang sangat fanatik, yang menatap ayat-ayat dengan kacamata mazhab semata, lalu menafsirkan ayat-ayat tersebut sesuai dengan pandangan mazhab. Namun, sebagian dari mereka itu ada pula yang obyektif, yang melihat ayat dengan kacamata yang bebas dari tendensi dan kepentingan mazhab, mereka menafsirkan ayat-ayat seperti apa adanya sesuai dengan kesan nalar mereka.[4]Maka dapat disimpulkan bahwa munculnya Tafsir Fikih ini dilatar belakangi oleh dua faktor. Antara lain faktor internal dan eksternal:[5]1. Faktor InternalTerdapat ayat-ayat Al-Qur’an yang bernuansa hukum (ayat ahkam) seperti ayat tentang sholat, puasa,haji, hukum mawaris dan sebagainya.2. Faktor EksternalMunculnya berbagai persoalan baru di kalangan umat Islam yang menuntut adanya solusi yang berdasarkan Al-Qur’an dan al-hadits. Sehingga hal ini menuntut para mufassir yang memiliki background dalam bidang fikih untuk mencoba mengistinbath ahkam dari ayat-ayat al-Qur’an secara rinci.c. KarakteristikTafsir fiqih cenderung memfokuskan pada aspek hukum fiqih. Sehingga ayat-ayat yang ditafsirkan adalah ayat-ayat yang berhubungan denga persoalan hukum islam atau ibadah.[6]Corak tafsir fiqih mempunyai beberapa ciri yang berbeda dengan corak tafsir yang lainnya. Dalam tafsir corak fiqih, metode yang sering digunakan adalah metode bi ra’yi (adanya ijtihad). Produk tafsir fiqih secara substansial memuat ayat-ayat hukum dan secara fungsional diperlukan dalam masalah ibadah atau hukum dalam kehidupan manusia.2. Tokoh-Tokoh Tafsir Corak FikihTafsir corak fikih merupakan corak tafsir yang popularitasnya sudah sangat lama karena kelahirannya bersamaan dengan kelahiran al-Qur’an. Adapun tokoh-tokoh tafsir yang telah menyusun kitab tafsir corak fikih, diantaranya:[7]a. Abu Bakr Ahmad bin Ali ar-Razi al-Jashshash (305-370 H) dengan karyanya yang berjudul Ahkam al-Qur’an.b. Abu Bakar Muhammad bin Abdillah (Ibnu Arabi) (468-543 H) yang menyusun kitab Ahkam al-Qur’an.c. Al-Kiya al-Harasi (w. 450 H) menyusun manuskrip yang berjudul Ahkam al-Qur’an.d. Abu Abdillah Muhammad al-Qurthubi (w. 671) menyusu kitab yang berjudul al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an wa al-Muhayyin lima Tadhammanahu min as-Sunnah wa Ayi al-Qur’an.e. Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah al-Syaukani (1173-1250 H) menyusun kitab yang berjudul Tafsir Fath al-Qadir.3. Pengaruh Perbedaan Madzhab terhadap PenafsiranKelahiran corak tafsir fikih merupakan implikasi dari adanya para ulama yang menekuni disiplin ilmu fikih.[8] Di dalam disiplin ilmu fikih terdapat beberapa ulama yang memilki cara istimbath hukum yang berbeda. Hal ini karena mereka memiliki latar belakang keilmuan yang berbeda, sehingga produk hukum yang dihasilkan juga memiliki perbedaan yang akhirnya memunculkan beberapa madzhab fikih. Pada perkembangannya, para ulama yang menekuni bidang fikih dari berbagai madzhab mencoba untuk melakuakn istidlal hukum-hukum fikih dari ayat-ayat al-Qur’an. Hal itu dilakukan baik untuk kepentingan mendukung teori-teori fikih, maupun untuk membela madzhab fikih yang diikutinya.Dengan demikian, tafsir corak fikih dibangun atas wawasan penafsirnya dalam bidang fikih, atau dengan bahasa lain tafsir fikih berada di bawah pengaruh ilmu fikih. Hal ini karena fikih telah menjadi minat dasar penafsirnya sebelum melakukan penafsiran.[9] Sehingga dengan adanya latar belakang ilmu fikih dari berbagai madzhab, maka hasil penafsiran yang telah dilakukan juga memiliki perbedaan.4. Contoh Tafsir Corak Fikiha. Tafsir al-Qurthubi (Al-jami’li Ahkam al-Qur’an)àM»oY|ÁósçRùQ$#urz`ÏBÏM»oYÏB÷sßJø9$#àM»oY|ÁósçRùQ$#urz`ÏBtûïÏ%©!$#(#qè?ré&|=»tGÅ3ø9$#`ÏBöNä3Î=ö6s%!#sÎ)£`èdqßJçF÷s?#uä£`èduqã_é&tûüÏYÅÁøtèC ...." (الما ئدة : ه )“(dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatandiantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya.”“al-Tahashshun adalah sesuatu yang terpelihara dan terjaga baik : dari akar kata ini diambil kosakata al-hisn (benteng) karena dengan benteng itu orang dapat bertahan dan selamat. Dalam konteks ini Alloh berfirman : “ dan kami mengajarinya (Nabi Dawud) membuat baju besi agar dapat menyelamatkan kamu dalam pertempuran “ (al- Anbiya :80) artinya dengan baju itu kamu menjadi terpelihara dan terjaga (dari cedera dalam pertempuran) lafadz al-hishan ( dengan huruf ha berbaris di bawah الحيصا ن )yang berarti “kuda jantan” juga berasal dari akar kata ini karena kuda memang dapat mencegah pemiliknya dari kecelakaan. Tapi al-hashan (dengan huruf ha berbaris di atas :الحصا ن ) berarti al-‘afifat (perempuan baik-baik) karena kepribadianya yang baik itu dapat menjaga dirinya akan selalu terpelihara sehingga dia menjadi seorang yang terpelihara baik.”[10]Corak tafsir al-Qurthubi itu tampak sebagaimana dalam kutipan di atas yakni lebih menonjol (pemikiran) fiqihnya. Untuk mengawali penafsiranya al-Qurthubi sengaja mencari legitimasi kepada pemahaman lughowi. Dari makna lughowi kemudian dia menuju makna teknis syar’i, sebagaimana pengamalanya oleh Nabi dan para sahabat beliau. Pola semacam ini jelas cara-cara yang lazim diterapkan oleh para ahli fiqih guna menemukan istinbath hukum yang legitimate dan dapat diterima oleh semua pihak.Menonjolnya corak fiqih dalam tafsir al-Qurthubi itu bukanlah suatu yang aneh karena tafsiranya memang dari awal berjudul Al-jami’li Ahkam al-Qur’an ( Menghimpun Hukum (Fiqih) dari ayat-ayat al-Qur’an). Namun konsep-konsep fiqih yang ditonjolkanya terkesan netral. Tidak fanatik kepada mazhab Maliki yang dianutnya lebih-lebih kepada mazhab lain. Dia selalu merujuk kepada pemahaman bahasa dan pengamalan Nabi dan sahabat terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan kasus yang dihadapi. Karena itulah ketika dia menafsirkan ayat di atas, dia juga mengaitkan pemahamanya dengan ayat-ayat lain yang berbicara seputar kasus dan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebagai latar belakang turunya ayat itu seperti dia mengutip kasus Hindun yang menanyakan kepada Rasullah tentang batasan konotasi lafal al-ima’ (budak perempuan), dan sebagainya.Berdasarkan kondisi yang demikian itu, dapat dikatakan bahwa penafsiran al-Qurthubi cukup obyektif dan didukung oleh argumen yang kuat serta fakta sejarah yang valid. Agaknya di sinilah terletak kekuatan hujjah (argumen) tafsir al-Qurthubi ini terutama dalam bidang fiqih.Jika diamati maka tampak jelas, bentuk tafsir yang disuguhkannya berupa pemikiran (al-ra’y) yang terfokus pada corak fiqih, dengan menggunakan metode analitis (tahlili).[11] Sementara itu, jika dilihat dari penyusunan kitabnya, al-Qurthubi menggunakan sistematika Mushhafi, yaitu menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan urutan ayat dan surat yang terdapat dalam al-Qur’an.[12]b. al-Jashshash ( Ahkam al-Qur’an)àM»oY|ÁósçRùQ$#urz`ÏBÏM»oYÏB÷sßJø9$#àM»oY|ÁósçRùQ$#urz`ÏBtûïÏ%©!$#(#qè?ré&|=»tGÅ3ø9$#`ÏBöNä3Î=ö6s%!#sÎ)£`èdqßJçF÷s?#uä£`èduqã_é&tûüÏYÅÁøtèC ...." (الما ئدة : ه )“Terdapat beragam pendapat ulama berkenaan dengan konotasi kosakata al-Mushanat dalam ayat di atas. Diriwayatkan dari al-Hasan, al-Sya’bi, Ibrahim, dan al-Suddi, bahwa yang dimaksud denganya adalah “perempuan-perempuan baik-baik”. Makna serupa juga ditampilkan oleh sebuah riwayat ‘Umar, yakni hadis yang disampaikan oleh Ja’far bin Muhammad al-Wasithi: katanya: telah bercerita kepada kami Ja’far bin Muhammad al-Yaman ; dari al-Shalt bin Bahram; dari Syaqiq bin Salamat ; katanya : Hudzaifat pernah mengawini seorang perempuan yahudi; lalu Umar menulis surat kepadanya agar dia menceraikanya. Lantas Hudzaifat membalas surat Umar tersebut dan menayakan: apakah haram hukumnya mengawininya? Umar menjawabnya: tidak , akan tetapi saya khawatir kalian terjebak mengawini wanita bejat diantara mereka. Kata Abu Ubayd yakni pezina. Ini menunjukkan bahwa makna al-ihshan menurut Umar dalam ayat ini ialah al-iffat ( baik dan terpelihara).kata Mithraf mengutip dari al-Sya’bi dalam mengomentari firman Allah ( dan perempuan baik-baik di kalangan mereka yang diberi al-Kitab sebelum kamu), katanya: perempuan baik-baik Yahudi dan Nasroni ialah yang mandi dari hadas besar ( janabat) dan selalu menjaga kehormatanya, Ibn Abi Najih meriwayatkan dari Mujahid bahwa, “ perempuan baik-baik di antara mereka yang telah diberi kitab suci itu, ialah perempuan-perempuan merdeka ( budak).”[13]Dari contoh penafsiran di atas tampak bahwa Abu Bakar al-Jashshsash banyak sekali mengutip pendapat para ahli fiqh mulai dari kalangan sahabat, Tabi’in, terus ke generasi sesudah mereka. al-Jashshsash di dalam penafsiranya langsung mengemukakan berbagai pandangan dalam menyikapi suatu ayat dan itupun tanpa dia simpulkan. Di sini al-Jashshash ingin membuka seluas-luasnya bagi penganutnya, sehingga tidak perlu digiring ke suatu titik pemikiran, jadi terserah kepada mereka masing-masing menentukan pilihan. Hal ini dikarenakan kemungkinan besar sebagai konsekuensi logis dari mazhab yang dianutnya yaitu mazhab Hanafi yang lebih menonjolkan pemikiran rasional daripada riwayat. [14]Kitab Tafsir Al-Jashshash memuat hukum-hukum yang disusun dengan mengumpulkan ayat-ayat yang berhubungan dengan satu masalah yang dibicarakan. Perkara tersebut disertai dengan mengemukakan pendapat-pendapat baik yang pro maupun yang kontra.[15]C. Penutup1. Tafsir Fikih merupakan corak penafsiran Al-Qur’an yang lebih menitikberatkan pada aspek-aspek hukum fikih. Tafsir ini juga disebut sebagai tafsir ahkam.Tafsir ini muncul karena adanya ayat-ayat yang bersifat hukmiy serta timbulnya berbagai persoalan dalam masyarakat, sehingga para ulama hukum dari berbagai madzhab berusaha untuk menafsirkan ayat-ayat yang berhubungan dengan perkara tersebut.2. tokoh-tokoh tafsir yang telah menyusun kitab tafsir corak fikih, diantaranya adalah Abu Bakr Ahmad bin Ali ar-Razi al-Jashshash, Abu Bakar Muhammad bin Abdillah (Ibnu Arabi), Al-Kiya al-Harasi, Abu Abdillah Muhammad al-Qurthubi, Ahmad Musthafa al-Maraghi.3. Kelahiran corak tafsir fikih merupakan implikasi dari adanya para ulama yang menekuni disiplin ilmu fikih.Di dalam disiplin ilmu fikih terdapat beberapa ulama yang memilki cara istimbath hukum yang berbeda, sehingga produk hukum yang dihasilkan juga memiliki perbedaan yang akhirnya membawa pada perbedaan penafsiran yang dilakukan oleh para mufassir yang melakukan deduksi hukum dari ayat-ayat al-Qur’an.4. Bentuk tafsir yang disuguhkan oleh al-Qurthubi berupa pemikiran (al-ra’y) yang terfokus pada corak fiqih, dengan menggunakan metode analitis (tahlili). Sementara itu, jika dilihat dari penyusunan kitabnya, al-Qurthubi menggunakan sistematika Mushhafi, yaitu menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan urutan ayat dan surat yang terdapat dalam al-Qur’an. Sedangkan kitab Tafsir Al-Jashshash memuat hukum-hukum yang disusun dengan metode maudlu’I dengan mengumpulkan ayat-ayat yang berhubungan dengan satu masalah yang dibicarakan. Perkara tersebut disertai dengan mengemukakan pendapat-pendapat baik yang pro maupun yang kontra.
DAFTAR PUSTAKAAbror, Indal. 2010. “Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an wal Mubayyin lima Tadhammanah min al-Sunnah wa Ayil Furqan Karya Al-Qurthubi” dalam Studi Kitab Tafsir Klasik-Tengah, ed. Ahmad Baidlowi. Yogyakarta: TH Press.Al-Qattan, Manna Khalil. 2009.Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Pustaka Literatur AntarNusa.Anwar,Rosihan. 2001.Samudera Al-Qur'an. Bandung: Pustaka Setia.Baidan, Nashiruddin. 2005.Wawasan Baru Ilmu Tafsir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.Izzan, Ahmad. 2011.Metodologi Ilmu Tafsir. Bandung: Tafakur.Mahmud,Mani’ Abd Halim. 2003.Metodologi Tafsir: Kajian Komprehensif Metode Para Ahli Tafsir. Jakarta: Rajawali Press.Mustaqim,Abdul. 2012.Dinamika Sejarah Tafsir Al-Qur’an. Yogyakarta: Pondok Pesantren LSQ.
[1] Abdul Mustaqim, Dinamika Sejarah Tafsir Al-Qur’an (Yogyakarta: Pondok Pesantren LSQ, 2012), hlm. 117.[2]Rosihan Anwar, Samudera Al-Qur'an (Bandung: Pustaka Setia, 2001)[3]Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Literatur AntarNusa, 2009), hlm. 517[4]Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, hlm. 517.[5] Abdul Mustaqim, Dinamika Sejarah Tafsir Al-Qur’an, hlm. 118.[6]Abdul Mustaqim, Dinamika Sejarah Tafsir al-Qur’an, hlm. 117.[7] Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir (Bandung: Tafakur, 2011), hlm. 200.[8] Abdul Mustaqim, Dinamika Sejarah Tafsir al-Qur’an, hlm. 118.[9] Abdul Mustaqim, Dinamika Sejarah Tafsir al-Qur’an, hlm. 118.[10]Nashiruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005).[11]Nashiruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, hlm. 198.[12] Indal Abror, “Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an wal Mubayyin lima Tadhammanah min al-Sunnah wa Ayil Furqan Karya Al-Qurthubi” dalam Studi Kitab Tafsir Klasik-Tengah, ed. Ahmad Baidlowi (Yogyakarta: TH Press, 2010), hlm. 68.[13]Nashiruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, hlm. 199.[14]Nashiruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, hlm. 199.[15] Mani’ Abd Halim Mahmud, Metodologi Tafsir: Kajian Komprehensif Metode Para Ahli Tafsir (Jakarta: Rajawali Press, 2003), hlm. 122.